Menurut
Kamus, toleransi
adalah sifat atau sikap toleran; batas ukur untuk
penambahan atau pengurangan yang masih diperbolehkan atau diterima;penyimpangan
yangg masih dapat diterima; bertoleransi, bersikap
toleran;menoleransi, mendiamkan; membiarkan: Pada ranah
hubungan sosial, maka toleransi juga bisa bermakna saling menerima dan
menghargai, walaupun dalam/ada perbedaan.
Sehingga
toleransi pun, bisa di bawa ke hubungan sosial manusia yang berbeda iman,
agama, kedudukan, status sosial, dan seterusnya. Dengan makna serta perluasan
arti toleransi tersebut (di atas), maka tentu, manusia
di berbagai belahan planet Bumi, mampu menikmati hidup dan kehidupan bersama
secara berdampingan-sejajar-dll dengan damai-aman-tenteram. Hidup bersama
dengan damai itu, juga telah ada pada manusia Nusantara, manusia Indonesia pada
masa lalu dan sekarang. Sehingga, Indonesia disebut juga negeri yang
ramah (menurut penilaian orang-orang dari LN) serta sangat toleran terhadap
banyak hal; ini membuat bangga banyak orang Indonesia.
Tetapi,
nanti dulu; … itu dulu, pada masa lalu, satu dua dekade yang silah
dan berlalulalu. Kini, di sini, dan sekarang, Indonesia bukan lagi negeri toleransi
dalam arti yang sebenarnya, tapi toleransi dari sisi lain; sisi lain
toleransi sisi yang jurtu merusak negeri ini.
Hal
tersebut terbukti dari laporan Human Rights Wactch (HRW),
khususnya pada halaman halaman 323 - 329, yang menyangkut pelanggaran HAM
terjadi di Indoneisa selama tahun 2012. Berdasar laporan-laporan yang didapat
oleh Human Rights Watch, melalui Wakil Direktur HRW Asia, Phelim
Kine, menyerukan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan pemerintah
Indonesia secara keseluruhan,
“Intoleransi
beragama dan kekerasan yang terkit dengan itu, kini sedang meningkat di
Indonesia dan satu hal yang menjadi alasan kenapa itu meningkat, adalah karena
pemerintah gagal bertindak tegas menghentikannya. Pemerintah harus mengambil
pendekatan nol toleransi untuk mengadili para pelaku, … .
Oleh
sebab itu, komunitas internasional agar berhenti memuji toleransi di Indonesia,
… pernyataan seperti menghasilkan sebuah perasaan diantara para
pemimpin Indonesia bahwa tidak perlu ada perubahan signifikan dalam hukum,
kebijakan atau tindakan.”
Sayangnya,
laporan HRW sejak Februari lalu, hanya ditanggapi ringan dan (berisi
bantahan-bantahan) oleh pemerintahan SBY melelau juru bicaranya; lebih dari
tidak ada. Jadi, tidak terlihat adanta niat untuk memperbaiki keadaan (yang
telah rusak dan dirusakan), melainkan tetap mempertahankan bentuk-bentuk
intoleransi di tumbuh dan berkembang di negeri ini.
Atau,
kita di negeri ini, lebih suka TOLERANSI yang berbeda di/dari tempat lain; dan
merupakan sisi lain dari toleransi atau toleransi dari sisi lain;
silahkan simak.
- TOLERANSI
terhadap intoleran
- TOLERANSI
terhadap kaum agama yang bertindak BRUTAL atas nama agama; di negeri ini
kelompok-kelompok preman atas nama agama, boleh melakukan tindakan brutal
terhadap semua yang menurut mereka tidak sesuai dengan perintah agama
mereka;
- TOLERANSI
terhadap penindasan terhadap agama-2 serta kepercayaan minoritas; di
negeri ini dibolehkan untuk melakukan pembakaran properti kelompok
minoritas, pengusiran, bahkan menjarah harta milik kelompok aliran
keagamaan;
- TOLERANSI
terhadap pengrusakan - kebrutalan tempat ibadah; di negeri boleh membom,
merusak, membakar tempat-tempat ibadah agama-aliran keagamaan yang
minoritas
- TOLERANSI
terhadap radikalisme atas nama agama; di negeri ini, boleh menghina ajaran
agama-agama serta aliran minoritas
- TOLERANSI
terhadap pembunuhan atas nama agama
- TOLERANSI
terhadap penghujatan terhadap agama-agama melalui PENGERAS SUARA
- TOLERANSI
terhadap koruptor; di negeri ini, para koruptor bisa bebas merdeka,
dihukum ringan, bahkan menjadi terhormat; dan juga bisa dihukum ringan
jika hasil korupsi disumbangkan ke/pada lembaga keagamaan
- TOLERANSI
terhadap pejabat - pejabat pemerintah yang mengeluarkan KEBIJAKAN RASIS -
RASIALIS, yang atas nama kuasa dan kekuasaan, melakukan PELECEHAN terhadap
umat beragama
- TOLERANSI
terhadap para pelanggar dan penjahat ham; di negeri ini, sebisa
mungkin melindungi para penjahat kemanusiaan; penjahat - pelanggar ham,
serta para politisi busuk dan juga hanya di negeri ini, segala bentuk
tersangka kejahatan bisa bebas atau pun mendapat hukuman yang ringan jika
mempunyai UANG, KUASA, dan KEKUASAAN; [termasuk] TOLERANSI HUKUM terhadap
anak pejabat, mereka boloh dihukum ringan, walau memang
kedapan bersalah
0 komentar:
Posting Komentar